REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti. Keduanya dinilai terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat enam kilogram.
Vonis kepada pasangan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatra Selatan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, keduanya memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.
"Serta menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Bongbongan membacakan vonis dalam sidang virtual, Rabu (24/2).
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memvonis pasangan suami istri lain asal Palembang, yakni Alex dan Yuli. Namun vonis keduanya berbeda. Alex divonis seumur hidup sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.
Alex dan Yuli merupakan calon penerima paket 6 kg sabu dari Azman dan Ita. Alex dan Yuli juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli 17 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, terungkap jika Azman, Ita, dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba. Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu seberat 6 kg.
Ketiganya terungkap masih menjadi pebisnis sabu lintas provinsi. Azman menjual barang haram itu Rp 500 juta per kg kepada Alex. Keempatnya ditangkap pada September 2020.