Jumat 26 Feb 2021 20:08 WIB

Korban Penembakan Polisi Dimakamkan di Lampung

Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2).

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jenazah Doran Markus Manik, satu dari tiga orang yang meninggal dunia akibat tembakan seorang polisi mabuk Bripka Cornelius Siahaan akan dimakamkan di Bandar Lampung, Sabtu (27/2). Keluarga masih melakukan pemulasaran jenazah di rumah duka orang tuanya di Bandar Lampung, Jumat (26/2).

Rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tampak ramai. Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik. Korban bekerja di Café RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibukota.

Tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Cafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Cafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan cafe).

Menurut keluarga korban, jenazah Doran Markus Manik tiba di Bandar Lampung pada Jumat pagi, setelah berangkat dari Jakarta Kamis malam. “Jenazah sudah tiba tadi pagi,” kata Piter Manik, keluarga korban.

Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.

Kepindahan korban, menurut cerita keluarga, lantaran mengikuti istrinya yang bekerja di ibukota. Doran Manik bekerja di Cafe RM sebagai kasir. Menurut rekan korban sesama kuliah di Bandar Lampung sesama kuliah, sehari-hari Doran orang yang baik. “Saya bersaksi beliau orang baik,” kata Gani.

Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana maksiman seumur hidup pada Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement