Jumat 26 Feb 2021 17:49 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Benur ke Perusahaan Edhy

Penyidik KPK mendalami aliran uang suap benur ke perusahaan milik Edhy Prabowo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap seorang Karyawan Swasta, Ikhwan Amiruddin. Dia diperiksa terkait perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster yang mentersangkakan Edhy Prabowo (EP).

"Penyidik mendalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/2).

Baca Juga

Ikhwan Amiruddin diperksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan terkait kasus tersebut. Ali mengatakan, keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka penerima suap penetapan izin ekspor benih lobster.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Edhy Prabowo diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.

KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Tersangka Suharjito saat ini tengah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, saksi yang merupakan mantan staf khusus Menteri KP, Safri Muis mengungkapkan bahwa Edhy Prabowo pernah memberikan arahan untuk perusahaan tertentu untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706 juta. Dia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement