Jumat 26 Feb 2021 16:55 WIB

KPK Dalami Dugaan Pembagian Jatah Paket Bansos

Salah satu yang diperiksa adalah politisi PDIP Ihsan Yunus.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Foto:

Sementata, Ihsan Yunus irit bicara setelah diperiksa KPK sekitar hampir delapan jam. Dia tidak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI itu meminta jurnalis untuk mengonfirmasi pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

"Intinya, saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Kalau mau ada yang ditanyakan silakan," kata Ihsan Yunus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (25/2).

Kendati, politisi yang telah dirotasi menjadi anggora Komiei II DPR RI ini sempat mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah KPK pada Rabu (24/2) lalu benar merupakan miliknya. KPK menggeledah sebuah rumah di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Iya rumah saya sudah digeledah kemarin," kata Ihsan Yunus singkat.

Sayangnya, dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengaku gagal menemukan barang bukti terkait perkara. Tim penyidik tidak bisa menemukan satu dokumen apa pun yang berkaitan dengan perkara yang saat ini menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Sebelumnya, nama Ihsan Yunus dalam perkara suap bansos sempat mencuat dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu. Dalam rekonstruksi, tersangka pelaku suap bansos, Harry Van Sidabukke, menyerahkan uang Rp 1,5 miliar dan dua sepeda Brompton dalam kesempatan berbeda kepada Agustri Yogasmara yang merupakan operator Ihsan Yunus.

Kendati, nama Ihsan Yunus menghilang dalam surat dakwaan dua pelaku suap bansos yang saat ini tengah menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Surat dakwaan itu juga tidak menjelaskan siapa Agustri Yogasmara.

 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement