Jumat 26 Feb 2021 00:23 WIB

 Ahli Hukum: Sekretaris MA Hanya Urus Proses Administrasi

Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhad.
Foto:

Sementara itu, Muhammad Rudjito yang merupakan tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.

"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito.

Dia juga membantah, kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara itu bukan dalam jabatannya pak nurhadi, sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabennya itu bukan merupakan jabatan dia," tegasnya.

 

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement