Dalam arahan Dirjen OTDA Kemendagri Akmal Malik, pelantikan secara langsung dengan protokol kesehatan yang ketat boleh dilakukan, mengingat tidak semua daerah dapat melakukan secara daring, dikarenakan kondisi jaringan dan kondisi geografis yang belum memadai. Namun pihaknya menegaskan, apabila pelantikan dilakukan secara tatap muka, maka tidak boleh lebih dari 25 orang yang berada dalam satu ruangan.
"Saat pelantikan, tidak boleh lebih dari 25 orang yang berada dalam satu ruangan. Hal ini dilakukan, agar kondisi pelantikan tetap terjaga meski euforia sedang tinggi terhadap pelantikan. Karena kesehatan merupakan prioritas," katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat provinsi dengan pelantikan kepala daerah yang cukup banyak dan melebihi kapasitas 25 orang. Ia mengingatkan agar dapat dilakukan secara bertahap agar protokol kesehatan tetap terjaga.
"Rencana pelantikan kepala daerah terpilih yang dilaksanakan di 32 provinsi se-Indonesia, akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada Bulan Februari, April, dan Juli 2021," katanya.