Kamis 25 Feb 2021 01:58 WIB

KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Samosir

Permohonan sengketa Pilkada Samosir dinilai telah melampaui tenggang waktu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
 Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. KPU Kabupaten Samosir menilai permohonan yang diajukan itu telah melewati batas waktu.

KPU selaku termohon mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomor urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.

Baca Juga

"Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas dalam keterangan, Rabu (24/2).

KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2 itu.

Dia mengatakan, pasangan tersebut memiliki kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijazah palsu paslon nomor urut 2. Menurutnya, dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar.

"Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cinderamata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement