Rabu 24 Feb 2021 23:29 WIB

Jateng Anggarkan Rp 26,8 Miliar Bosda Madrasah Aliyah

Anggaran Bosda Madrasah Aliyah berasal dari APBD Jateng

Taj Yasin Maimoen. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp26,8 miliar untuk 694 madrasah aliyah (MA) yang tersebar di 35 kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang tersebut.
Foto: Republika/ Nashih Nashrullah
Taj Yasin Maimoen. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp26,8 miliar untuk 694 madrasah aliyah (MA) yang tersebar di 35 kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp26,8 miliar untuk 694 madrasah aliyah (MA) yang tersebar di 35 kabupaten/kota sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang tersebut.

"Anggaran Bosda itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng yang dihibahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Rabu (24/2).

Anggaran Bosda tersebut kemudian didistribusikan ke MAdi Provinsi Jateng dengan besaran Rp150 ribu per anak yang kurang mampu.

Dengan adanya Bosda, kata Wagub, diharapkan dapat memberikan dukungan dalam mewujudkan kualitas pendidikan di sekolah atau madrasah.

"Hal ini sekaligus dalam rangka menyukseskan program pendidikan menengah universal yang bermutu, berkualitas, dan lebih maju," katanya.

Menurut Wagub, program ini bertujuan untuk melengkapi Program BOS yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sasaran program Bosda MA adalah semua MA negeri ataupun swasta di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki nomor statistik madrasah.

Wagub menyebut adanya bantuan di sektor pendidikan adalah hal yang penting karena memengaruhi keberhasilan pembangunan sumber daya manusia dan hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dalam UU itu mengamanatkan sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global," demikian Taj Yasin Maimoen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement