REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Sebanyak 88 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan. Operasi itu dilakukan di dua wilayah yang ada di Kota Bekasi yakni Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Petugas masih mendapati sejumlah warga masyarakat saat melakukan aktifitas di luar rumah tidak mengenakan masker dan kerap mengabaikan protokol kesehatan.“Pada operasi tersebut para pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan, adapun total denda Rp. 2.293.000,” kata Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).
Operasi yustisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua Komite Kebijakan Penanganan (K2P) Covid -19 dan Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Sebelumnya, petugas gabungan telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 1,4 juta di Kecamatan Rawalumbu. Operasi tersebut masih rutin dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan).“Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif,” katanya.