REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mencatat ada 6.413 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di sejumlah daerah di provinsi itu. Berdasarkan data per 31 Januari 2021, sebagian besar TKA merupakan warga negara China.
"Dokumen kependudukan mereka untuk bekerja sebagai TKA di Sulteng lengkap," kata Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Pasar Kerja, dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Sulteng Firdaus Karim kepada Antara di Kota Palu, Rabu (24/2).
Ia menyatakan, sebagian besar TKA tersebut bekerja di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) perusahaan yang memproduksi nikel terbesar di Indonesia yang terletak di Kabupaten Morowali. TKA tersebut, lanjutnya, umumnya bekerja sebagai pekerja kontrak paling singkat enam bulan dan akan diperpanjang jika masa kontrak mereka akan berakhir.
"Mereka bukan pekerja yang menempati posisi strategis seperti direktur, komisaris, dan sejenisnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, mereka berstatus sebagai buruh," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, total Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulteng yang bekerja di luar negeri hingga saat ini sekitar 500 orang didominasi oleh wanita. Usia para PMI tersebut minimal 18 tahun.
"Mereka bekerja di negara-negara di Asia Tenggara, seperti di Malaysia dan Singapura. Namun, sejak awal tahun 2020 kami memoratorium pengiriman PMI asal Sulteng karena pandemi Covid-19. Jika pandemi berakhir maka kebijakan moratorium tersebut akan dicabut," tuturnya.