Rabu 24 Feb 2021 18:26 WIB

Pembongkaran Rest Area KM50, Ini Kata Komnas HAM

Penutupan dilakukan untuk merelokasi sesuai perintah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
 Mohammad Choirul Anam
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditutup secara permanen oleh PT Jasa Marga. Penutupan dilakukan pada Desember 2020, tidak lama setelah munculnya kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya anggota laskar FPI.

Penutupan rest area ini menimbulkan beragam pertanyaan dalam benak masyarakat. Saat mencoba mengonfirmasi apakah pembongkaran rest area ini berkaitan dengan kasus penembakan laskar FPI, komisioner Komnas Ham Choirul Anam tidak membenarkan.

Menurutnya, rencana pembongkaran rest area KM 50 memang sudah direncanakan sejak lama. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan kasus penembakan anggota laskar FPI di KM 50 tersebut.

"Enggak (ada kaitannya), karena kami juga tahu pas awal pendalaman. Bahwa memang ada rencana beberapa bulan sebelumnya terkait relokasi," kata Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).

Namun mengenai alasan pastinya pembongkaran di KM 50, Anam menyarankan, untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak Jasa Marga. "Tanya ke Jasa Marga. Program itu sudah lama sekali mereka rencanakan," terangnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement