Kamis 25 Feb 2021 08:35 WIB

Kapolri Seret Rocky Gerung ke Penjara? Cek Faktanya

Beredar poster penangkapan Rocky Gerung oleh polisi, faktana bisa dicek di sini

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara (Twitter)
Foto:

Penjelasan:

ANTARA menemukan konten tersebut merupakan sampul video di kanal Youtube Suara Istana yang diunggah dengan judul "Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik" pada 21 Februari 2021. 

Video milik pengguna Youtube dengan 182.000 pengikut itu, hingga Senin (22/2) malam, telah ditonton sebanyak 104.718 kali dan disukai 1.600 pengguna lain.

Namun, gambar sepanjang 10 menit tersebut tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dinarasikan di sampul.

Video itu mengabarkan soal pelaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

“Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi,” kata Rocky Gerung dalam videonya, mengacu laporan Pikiran Rakyat. 

Klaim: Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara

Rating: Salah/Disinformasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement