Rabu 24 Feb 2021 12:32 WIB

Polres Bogor Ringkus Sembilan Pelaku Curanmor

Sindikat curanmor di Kabupaten Bogor ada yang berperan sebagai pencuri dan penadah.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Bogor, AKBP Harun (tengah) saat rilis kasus curanmor di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (24/2).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun (tengah) saat rilis kasus curanmor di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Polres Bogor menciduk sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelaku ditangkap polisi di sembilan wilayah Kabupaten Bogor yang berbeda.

"Ada yang kami tangkap di daerah Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileugsi, Klapanunggal dan di wilayah Cibungbulang," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (24/2).

Harun mengatakan, kesembilan pelaku berinisial AJ (25 tahun), AY (22), DN (23), DS (25), PN (36), EN (26), AH (22), SL (37), dan SA (30). Mereka ditangkap petugas berdasarkan operasi yang dilakukan Polres Bogor sejak awal 2021.

Dari sembilan pelaku yang tergabung dalam sindikat curamor, lanjut Harun, lima di antaranya, bertugas sebagai pencuri kendaraan, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sementara empat lainnya sebagai penadah yang turut memperjualbelikan motor hasil curanmor dengan jaringan lokal.

"Dari sembilan tersangka ini ada satu yang residivis, yaitu tersangka AJ. Dia pernah juga kita tangkap di Ciomas dengan hukuman satu tahun penjara. Sudah keluar, untuk saat ini kita tangkap lagi, terkait dengan perkara yang sama," tutur Harun.

Dari tangan pelaku, menurut Harun, jajarannya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, STNK dan BPKB kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi, lima unit telepon seluler, satu buah kunci T, dan 17 sepeda motor berbagai merek.

Atas perbuatannya, lima pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Untuk empat penadahnya kami kenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Harun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement