Adapun untuk Kabupaten Tangerang, lanjutnya, pada saat permulaan PPKM terdapat satu wilayah zona oranye, yaitu Kelapa Dua, namun saat ini sudah menjadi zona kuning. "Dari 8.000 RT di Kabupaten Tangerang hanya 400-an yang masih zona kuning, sedangkan selebihnya sudah menjadi zona hijau," terangnya.
Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan, Ati mencatat terdapat 3.900 RT, sebanyak lebih dari 400 RT diantaranya masuk zona kuning. Sementara selebihnya, atau sekitar 3.500 RT masuk zona hijau. "Dengan adanya PPKM ini yang semula ada RT yang zona merah saat ini semuanya sudah ke zona kuning dan hijau," jelasnya.
Diketahui, sistem zonasi RT diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/ 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Zona hijau menunjukkan tidak adanya kasus Covid-19 di satu wilayah rukun tetangga (RT) selama tujuh hari terakhir. Zona kuning menunjukkan terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
Adapun zona oranye dengan kriteria enam sampai 10 rumah kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sementara wilayah yang masuk zona merah maksudnya terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.