REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mengupayakan mediasi terkait kasus pencemaran nama oleh Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro Toro. Wartawan sepak bola senior itu dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo usai mengkritisi PSSI lewat tulisannya di akun facebook berjudul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji".
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pada 5 Februari lalu, Joseph ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian setelah adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai upaya persuasif dalam pelaporan terkait UU ITE, maka pihaknya akan menjalankan perintah itu.
"Kami menyikapi apa surat edaran oleh Pak Kapolri, yang kita kedepankan adalah persuasif dan mediasi. Sampai dengan masalah ini hari ini sudah datang yang bersangkutan. Kita tidak lakukan pemeriksaan kita upayakan persuasif kemudian kita mediasi dengan si pelapor," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Bahkan, jika kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Yusri, maka pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengutamakan proses mediasi. Namun, jika mediasi gagal, maka proses hukum tetap berjalan, tetapi pihaknya tetap mengupayakan mediasi dan tidak lakukan penahanan.
"Kami juga sama kami berkoordinasi dengan JPU untuk mengedepankan adalah mediasi untuk kasus ini," kata Yusri.
Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.