REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto dan video yang diduga merupakan antren kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia beredar di sejumlah media sosial. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun angkat bicara mengenai kelompok lanjut usia (lansia) yang mengantre di rumah sakit untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kemenkes mengatakan, alur pendaftaran vaksin Covid-19 sudah jelas, yaitu tautan yang disediakan Kemenkes atau vaksinasi massal. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, arahan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes ketika di lapangan sudah jelas.
Kemudian terkait vaksinasi di rumah sakit yang menimbulkan antrean, ia menegaskan seharusnya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mengatur penjadwalannya. "Jadi, masalah itu bisa ditanya ke fasyankes mengapa mengatur seperti itu," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (23/2).
Sebab, dia melanjutkan, semua fasyankes pasti sudah mengetahui bahwa protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan selama pelaksanaan vaksin. Oleh karena itu, Nadia meminta Republika mengklarifikasi terlebih dahulu ke fasyankes yang menjadi tempat antrean lansia.
"Jangan-jangan mereka (lansia) datang sendiri dan sudah disuruh pulang tapi masih ingin mengantre," ujarnya.
Lebih lanjut Nadia menduga, kemungkinan besar lansia ini tidak memenuhi kritera penerima vaksin. Nadia menjelaskan, saat ini 7 juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi.
Vaksinasi akan fokus di provinsi yang ada di Jawa Bali sehingga vaksinasi ini akan didistribusikan sesuai dengan proporsi di mana Jawa-Bali mendapatkan kurang lebih 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini. Dengan keterbatasan vaksin, dia melanjutkan, vaksinasi ini akan diutamakan bagi kelompok Lansia yang berada di atas 60 tahun yang ada di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan juga ibu kota provinsi di 34 provinsi yang ada.
''Jadi, selain untuk seluruh kotamadya yang ada di DKI Jakarta vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatra Utara, Kota Makassar untuk Sumatra Selatan dan seterusnya,'' katanya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan fokus Jawa-Bali mengingat terdapat banyaknya jumlah lansia di provinsi-provinsi tersebut. Sekaligus merupakan daerah dengan penularan Covid-19 yang tinggi.
Pada prinsipnya, dia melanjutkan, semua lansia akan divaksinasi. Tetapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian lansia yang akan divaksinasi.
Ia menyebutkan ada dua pilihan dalam mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id. Di kedua website tersebut akan tersedia tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat. ''Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,'' kata Nadia.
Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tambah Nadia, tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan bahwa data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Kemudian pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan. Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.
Terkait upaya vaksinasi untuk lansia dilakukan pintu ke pintu, perempuan yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes ini menilai opsi mengunjungi ke tiap rumah tidak memungkinkan dilakukan.
"Door to door tidak mungkin dilakukan karena kita terbatas dalam jumlah sumber daya manusia (SDM) pelaksananya," katanya.
Sebelumnya, Pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia (lansia) di RSUD Kembangan, Jakarta Barat, sempat mengalami penumpukan hingga antrean mengular pada Ahad (21/2) lalu.