Selasa 23 Feb 2021 17:45 WIB

PPKM Kota Bekasi Diperpanjang Lagi Hingga 8 Maret

Perkantoran Bekasi menerapkan WFH 50 persen kapasitas saat PPKM.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga melintas disamping mural bertemakan sosialisasi untuk mencegah wabah COVID-19, Bekasi. ilustrasi
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga melintas disamping mural bertemakan sosialisasi untuk mencegah wabah COVID-19, Bekasi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19.

Dalam surat tersebut, pemkot membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan Work From Office (WFO) dibolehkan dengan protokol lebih ketat.

Baca Juga

“Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, PPKM diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Di samping itu, kegiatan sekolah atau belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Kendati begitu, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dibolehkan beroperasi 100 persen.

Begitu pun dengan sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga : PPKM Mikro Diklaim Efektif Kendalikan Penyebaran Covid-19

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, toko swalayan dan usaha perdagangan lainnya, buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelas dia.

Adapun, untuk kegiatan restoran (makan atau minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pada rumah makan/restoran/usaha di luar maIl melalui takeaway/drive thru tetap diizinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement