Selasa 23 Feb 2021 14:57 WIB

PNS Terdampak Banjir Boleh Ajukan Cuti Hingga Satu Bulan

Cuti karena terdampak banjir tersebut tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono
Foto: Dok. BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir dibolehkan mengajukan cuti paling lama hingga satu bulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, cuti bagi PNS korban banjir maupun bencana alam lainnya termasuk dalam cuti alasan penting.

"Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," kata Paryono yang dikutip pada Selasa (23/2).

Baca Juga

Paryono mengatakan, cuti tersebut tidak mengurangi cuti tahunan PNS. Paryono menjelaskan, cuti alasan penting juga biasanya digunakan PNS untuk menikah, atau saat ada keluarga yang sakit atau meninggal. “Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” katanya.

Ia juga memastikan PNS cuti karena banjir masih tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 332 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Akan tetapi, ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja.

“Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,” kata Paryono.

Baca juga : Haji Lulung: Anies Ditolong Allah Terkait Banjir di Jakarta

Namun demikian, ia belum memastikan berapa banyak PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir di beberapa wilayah pada tahun ini. “Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu,” katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement