Selasa 23 Feb 2021 08:16 WIB

Top 5 News: Jokowi di Bawah Gubernur, Anies Disindir Aa Gym?

Hasil survei LSI, kepercayaan rakyat terhadap Jokowi berada di bawah gubernur.

Presiden Jokowi dan Anies Baswedan. Survei LSI terbaru menyebut, tingkat kepercayaan rakyat terhadap Presiden Jokowi berada di bawah gubernur, bupati/wali kota.
Foto:

4. LSI: Tingkat Kepercayaan Terhadap Jokowi di Bawah Gubernur

JAKARTA -- Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo berada di bawah gubernur dan wali kota/bupati. Selain kepala daerah, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI lebih tinggi ketimbang kepada presiden.

 

 

"Menarik, tingkat kepercayaan terhadap gubernur lebih tinggi daripada presiden," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei yang digelar secara daring, Senin (22/2). 

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan

Menurut Djayadi, hal tersebut terjadi karena gubernur dan wali kota dinilai lebih dekat dengan masyarakatnya. "Terlihat bahwa pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat cenderung mendapatkan sentimen positif dari responden," ujar Djayadi.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Yasonna: Tak Perlu Akta Notaris Dirikan PT

JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

 

 

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, dengan adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri)

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2), dalam keterangan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement