Senin 22 Feb 2021 12:31 WIB

Gekanas: Aturan Turunan tak Lebih Baik dari UU Ciptaker

Serikat buruh dan serikat pekerja kerap tidak dilibatkan pembahasan aturan turunan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) Indra Munaswar menilai adanya aturan tersebut tidak lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah lebih dulu terbit. 

"Bagi saya, saya tidak peduli dengan PP-PP tersebut. Karena sudah dapat dipastikan akan lebih brengsek dari UU Cipta Kerja," kata Indra kepada Republika.co.id, Senin, (22/2).

Baca Juga

Ia mengaku, dalam proses pembahasan aturan turunan tersebut, pihak serikat buruh dan serikat pekerja kerap tidak dilibatkan. Sementara, pihak serikat buruh dan pekerja yang dilibatkan hanya suka-suka pemerintah. 

"Lembaga resmi Tripnas (Tripartit Nasional) saja tidak dilibatkan. Terbukti, bung Abdullah anggota Tripnas dari unsur KSPI (Andi Gani) yang juga ketua umum SP KEP SPSI, dan juga Koordinator Presidium GEKANAS tidak pernah dilibatkan," kata dia.

Indra menyebutkan sampai saat ini Gekanas belum ada rencana untuk membahas aturan turunan tersebut. Serikat pekerja dan serikat buruh saat ini masih konsentrasi terhadap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukan sekadar berharap, tapi permohonan terus kami sempurnakan, dengan mendapatkan masukan dari Prof Jimly Asshidiqie dan ahli lainnya, mumpung belum mendapat panggilan Sidang Pendahuluan," kata dia.

"Target maksimal kami, UU Cipta Kerja dibatalkan oleh MK. Target minimal, semua pasal-pasal yang jelas-jelas merugikan angkatan kerja dan pekerja dibatalkan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement