Ahad 21 Feb 2021 23:07 WIB

Cegah Covid-19, Pemantauan PSBB Masih Gencar di Sukabumi

PPKM terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Petugas gabungan di Kota Sukabumi terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes). Langkah ini dilakukan pasca diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Foto: istimewa
Petugas gabungan di Kota Sukabumi terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes). Langkah ini dilakukan pasca diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya pemantauan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau PPKM mikro terus dilakukan di Kota Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini misalnya dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang memimpin upaya pemantauan jam operasional kafe dan rumah makan serta pusat keramaian di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (20/2) malam. Di mana wali kota menggunakan pengeras suara di mobil untuk mengingatkan warga terkait jam operasional tempat usaha di masa PSBB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Pemantauan yang didampingi aparat TNI/Polri serta petugas Dinas Satpol PP Kota Sukabumi ini dengan berkeliling kota seperti Jalan Siliwangi, Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara, Jalam Rumah Sakit, dan Jalan Suryakencana. '' Pemantauan kerjasama dengan TNI/Polri untuk memastikan pelaksanaan PSBB proporsional berjalan sesuai ketentuan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Di mana sesuai arahan Satgas provinsi dalam penerapan PSBB salah satunya jam operasional tempat usaha dalam mencegah kerumunan maksimal pukul 21.00 WIB. Hasilnya sebagian besar sudah menerapkan ketentuan jam operasional.

Meskipun di sisi lain masih ada sejumlah lokasi yang masih membuka usahanya dan langsung diberikan teguran agar segera menutup. Seperti diketahui Kota Sukabumi memperpanjang masa PSBB proporsional mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

''Pemantauan khusus di malam minggu karena biasanya ada kerumunan yang perlu diantisipasi,'' kata Fahmi. Sebab di malam Minggu misalnya banyak klub motor yang berkerumun di jalanan.

Fahmi menuturkan, saat ini pihaknya masih mengdepankan upaya persuasif dan edukatif. Di mana bagi yang berkerumun di atas pukul 21.00 WIB hanya diminta segera ke rumahnya masing-masing.

Selain wali kota, pemantauan serupa juga dilakukan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan SKPD lainnya memantau jam operasional tempat usaha dan keramaian kota di pedestrian Ir Djuanda atau Dago. Hasilnya sebagian besar pelaku usaha sudah menutup tempat usahanya pada pukul 21.00 WIB. Rencananya pemantauan serupa akan terus dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement