Sabtu 20 Feb 2021 00:10 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 15 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Sebanyak 15 tersangka kasus mafia tanah hasil dari laporan tiga kasus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah meringkus 15 tersangka sindikat mafia tanah yang menyasar Zurni Hasyim Djalal, ibu kandung mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Namun dari 15 tersangka tersebut, polisi hanya menyebut lima inisial yakni ADS, DR, SS, VGA dan FS.

"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. Masing-masing LP ada lima tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Baca Juga

Menurut Fadil, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang bertindak selaku aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana dan figur yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Bahkan ada yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Dia bertindak ketika ada tanah yang dijual untuk melancarkan aksinya. Ada tiga klaster, pemilik rumah tanah dan sertifikat hak milik, kelompok mafia tanah dan korban yang beritikad baik," ungkap Fadil.

Kemudian atas perbuatannya kata Fadil, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Fadil.

Dalam kesempatan itu, Fadil menyampaikan, pihaknya telah menangkap Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan 'mafia tanah' dengan korban ibunda Dino Patti Djalal. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah, ia ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) pagi WIB.

"Saudara FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil Imran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement