Sabtu 20 Feb 2021 00:35 WIB

Mafia Tanah, Dirjen BPN: Jangan Mudah Menyerahkan Sertifikat

Kerja dari mafia tanah terkadang tidak disadari oleh korban.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur.
Foto:

Hanya saja, dalam kasus mafia tanah yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal, yang dikantongi oleh para sindkat adalah sertifikat asli. Sedangkan sertifikat palsu buatan mafia tanah itu diserahkan kepada pemiliknya dan yang bersangkutan tidak menyadari jika sudah dipalsukan

"Kelompok ini berusaha untuk mengaburkan suatu keadaan atau status, sehingga hak atas tanah bisa beralih dengan menggunakan figur (figur palsu)," ungkap Agus.

Ke depannya, lanjut Agus, pihaknya membuat digitaliasi dan elektroniksisasi pelayanan dan sertifikat elektronik. Sehingga diharapkan sertifikat tidak mudah untuk dipalsukan. Kemudian pihak BPN juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani kasus-kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagi masyarakat, kita BPN terus akan memperbaiki meningkatkan kualitas produk kita supya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan. Sertfikat yang sekarang pun sebetulnya tidak bisa dipalsukan," tutur Agus. 

Di kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran menyampaikan, bahwa jajaranya telah menangkap Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan 'mafia tanah' dengan korban ibunda Dino Patti Djalal. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah, ia ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) pagi WIB.

"Saudara FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil Imran.

 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 tersangka kasus penipuan dan perampasan tanah di wilayah DKI Jakarta. Para tersangka diduga sebagai sindikat mafia tanah yang telah melakukan penipuan dan perampasan tiga tanah atau properti milik ibu kandung mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement