Sabtu 20 Feb 2021 00:35 WIB

Mafia Tanah, Dirjen BPN: Jangan Mudah Menyerahkan Sertifikat

Kerja dari mafia tanah terkadang tidak disadari oleh korban.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur.
Foto: Antara/Reno Esnir
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto mengakui, dalam melakukan tindak pidana sindikat mafia tanah memiliki berbagai modus untuk merampas hak tanah milik korbannya. Di antaranya dengan memalsukan sertifikat kepemilikan tanah atau properti yang menimpa ibu kandung mantan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Oleh karena itu, Agus menghimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau properti. Salah satunya adalah untuk tidak mudah menyerahkan atau meminjam sertifikat kepemilikan tanah atau lainnya. 

"Ke depan bagi masyarakat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan setifikat ke seseorang baik itu calon pembeli," tegas Agus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Lebih lanjut, kata Agus, masyarakat yang hendak menjual tanahnya harus mengenali calon pembeli secara baik. Kemudian juga harus memilih notaris yang sudah dikenalnya, serta untuk calon pembeli wajib memeriksa keabsahan sertifikat tersebut, apakah bermasalah atau tidak. Mengingat kerja dari mafia tanah terkadang tidak disadari oleh korban.

"Oleh karena itu, memang supaya dengan ketentuan akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan," pesan Agus.

Sebenarnya, kata Agus, sertifikat tanah tersebut tidak bisa dipalsukan. Karena pihak BPN dapat membedakan antara sertifkat yang asli dengan yang palsu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement