Jumat 19 Feb 2021 18:51 WIB

Pemkab Bogor Kaji Moratorium Perumahan Baru di Cibinong Raya

Ada tujuh kecamatan di sekitaran pusat pemerintahan yang akan dijadikan pusat bisnis.

Sejumlah kendaraan bermotor memadati Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan bermotor memadati Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah mengkaji rencana moratorium perumahan baru di Kawasan Cibinong Raya demi menjadikan kawasan bisnis terpadu atau Central Business Development (CBD).

"Kami sedang kaji kemungkinan beberapa kecamatan tertutup untuk pembangunan perumahan. Jadi yang akan banyak dikembangkan adalah pusat ekonomi dan bisnis,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, di Cibinong, Bogor, Jumat (19/2).

Menurutnya, ada tujuh kecamatan di sekitaran pusat pemerintahan yang akan dijadikan pusat bisnis, yaitu Cibinong, Babakanmadang, Sukaraja, Citeurep, Bojonggede, Tajurhalang dan satu opsi tambahan, yakni Kemang.

Burhan mengatakan, tujuh kecamatan itu, akan saling terhubung di mana Cibinong menjadi sentral dalam urusan pemerintahan dan bisnis, kemudian didukung enam kecamatan lain dalam urusan transportasi dan aksesibilitas.

“Untuk menguatkan, tujuh kecamatan itu akan dibuatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga, arah pembangunan di tujuh kecamatan itu seragam dan berkesinambungan. Jadi tidak ada yang saling overlap jadi saling terintegrasi,” terang Burhan.

Ia menyebutkan bahwa opsi moratorium perumahan baru itu muncul salah satunya karena kebiasaan buruk pengembang perumahan tidak bertanggung jawab dalam urusan sarana, prasarana dan utilitas setelah perumahan terbangun.

“Seperti permasalahan sampah, penerangan jalan umum, sarana air bersih hingga masalah sosial lain, justru jadi ditanggung pemerintah. Selain itu, ada beberapa kecamatan sudah sangat jenuh atau padat penduduknya, jadi untuk pemerataan juga,” paparnya.

Burhan menjelaskan, seluruh perencanaan itu, akan dimasukkan ke revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur.

“Tahun ini akan dilanjutkan pengembangan Bogor Outer Ring Road (BORR) sampai ke Serpong dan diprogram PUPR tahun 2021, akan dimulai juga pengembangan jalan tol Sentul Selatan sampai Karawang Barat. Ini adalah peluang yang baik untuk investasi,” tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement