"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang bertindak sebagai figur (mengaku sebagai pemilik tanah)," ungkap Fadil Imran.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal membeberkan bukti-bukti bahwa Fredy Kusnadi diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibundanya. Bukti pertama yang dimilikinya, yakni rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly. Sherly, kata Dino, saat ini telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.
"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya," ucap Dino.
Bukti kedua yang disampaikan Dino, yakni bukti transfer uang yang diduga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi. Bukti tersebut berikan ke polisi, yaitu bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi.
"Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 (miliar) sampai Rp 5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka. Paling besar mungkin itu bosnya mendapat Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta," tutur Dino.