REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait kerumunan saat perayaan Imlek 2021 di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island Pantai Maju, Jakarta Utara. "Terkait kerumunan yang terjadi kemarin saat Imlek, ini masih diproses, nanti kita lihat hasilnya bagaimana," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/2) malam.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, Riza menyatakan tak segan untuk memberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahannya, bahkan pada pejabat berwenang setempat. "Tentu, kalau nanti ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan. Siapapun yang terlibat di sana, nanti akan dilihat sejauh mana keterlibatannya. Tentu sanksi disesuaikan dengan pelanggaran atau kesalahan yang ada," ujar dia.
Sebelumnya, kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021 terekam dalam sebuah video. Di video tersebut, terlihat warga berkerumun di lokasi, meskipun mereka sudah memakai masker.
Aparat kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka imbas peristiwa itu. Di sisi lain, Satpol PP juga telah menyegel panggung yang dijadikan tempat atraksi barongsai. Namun hingga kini, tidak ada sanksi denda administratif yang dijatuhkan
"Enggak (ada sanksi), tempatnya saja yang kita tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas. Kalau di dalam ketentuan Pergub 3 itu yang dikenakan adalah penutupan tempatnya," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Rabu (17/2).