Kamis 18 Feb 2021 17:33 WIB

Sultan Dilaporkan ke Komnas HAM, Sekda DIY: Enggak Masalah

Sultan juga tidak keberatan untuk berdialog dengan pihak yang melaporkannya.

Rep: Silvy Dian Setiawanjawa / Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berjalan seusai menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Acara yang diisi dengan gelar wicara tersebut diadakan untuk memberikan apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang berhasil menjalankan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berjalan seusai menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Acara yang diisi dengan gelar wicara tersebut diadakan untuk memberikan apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang berhasil menjalankan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY tidak mempersoalkan pelaporan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komnas HAM oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Pelaporan dilayangkan menyusul diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Saya kira enggak ada masalah dengan pelaporannya ya, hak mereka juga kan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Rabu (17/2).

Baca Juga

Aji menyebut, Sultan juga tidak keberatan untuk berdialog dengan ARDY. Jika diperlukan diskusi, katanya, pihaknya akan memfasilitasi keberatan yang disampaikan ARDY.

"Kalau memang diperlukan, bisa dimediasi oleh Ombudsman RI (ORI) DIY agar kita bertemu. Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog enggak ada masalah," ujar Aji.

ARDY melaporkan Sultan ke ORI DIY pada 27 Januari 2021 lalu. Pelaporan ini dikarenakan adanya dugaan maladministrasi pada Pergub yang diterbitkan di awal Januari 2021 lalu.

Laporan ini dilanjutkan ke Komnas HAM pada 16 Februari. Sebab, Pergub tersebut dinilai berpotensi melanggar HAM, terutama melanggar hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Jaringan masyarakat sipil melaporkan Gubernur DIY kepada Komnas HAM karena menerbitkan peraturan gubernur yang berisi larangan unjuk rasa di kawasan Malioboro," kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli kepada //Republika.co.id, Kamis (18/2).

Yogi menyebut ada empat hal yang melanggar HAM dalam Pergub yang diterbitkan pada awal Januari 2021 tersebut. Pertama, kata Yogi, tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam Pergub tersebut ada lima kawasan yang dilarang sebagai tempat mengemukakan pendapat. Mulai dari Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah. Pergub tersebut menghambat setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya di ruang publik," ujar Yogi.

Kedua, pihaknya menyoroti terkait pembatasan waktu penyampaian di muka umum. Pada pasal 6 Pergub tersebut, penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Ketiga, terkait penggunaan pengeras suara, yang mana dalam Pergub mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keempat terkait pelibatan TNI dalam urusan sipil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement