Kamis 18 Feb 2021 15:28 WIB

Wagub Jabar Road Show Sosialisasi Perda Pesantren

Tiga hal yang jadi fokus Perda Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan dan pembiayaan.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemprov Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota.
Foto: istimewa
Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemprov Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemprov Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota. 

Kali ini Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sosialisasi ke Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Di Cirebon Uu roadshow di Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin. Sementara di Majalengka Uu berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rohmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah. 

Menurut Uu, sosialisasi Perda Pesantren ke daerah dimaksudkan untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya. Apa yang didapat selama raodshow, akan dijadikan bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis Perda. Ini juga berguna saat penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan perda.  "Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kyai dan ulama (pesantren) agar (juklak juknis) sesuai harapan," ujar Uu dalam siaran persnya, Rabu petang (17/2).

Uu mengatakan, ada tiga hal yang jadi fokus Perda Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan, dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup. “Ini jadi tanggung jawab semua (perangkat daerah), bukan  Biro Kesra saja,”kata Uu. 

Kemudian pembinaan, kata dia, yakni penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kyai dan ulama. “Termasuk di dalamnya adalah ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat," kata Uu. 

Selanjutnya, kata dia, pembiayaan pesantren yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Uu menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemdaprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.  

Setelah perda terbit, kata dia, bantuan ke pesantren bukan lagi dalan bentuk dana hibah melainkan dana reguler sama seperti pembiayaan SMA/MA. "Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima manfaat, tidak ikut membangun," kata Uu.

Dalam implementasi Perda Pesantren ini, Pemdaprov Jabar dibantu Kementerian Agama terutama dalam pengembangan program di pesantren. Untuk itu, Uu berterima kasih. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Adib M.Ag mengatakan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren. Saat ini, Kemenag sedang meregistrasi jumlah pesantren termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon. Saat ini sudah ada 772 pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi.  "Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Jabar makin memiliki dasar," katanya.  

Cirebon dan Majalengka adalah daerah keempat dan kelima roadshow Perda Pesantren. Sebelumnya, Panglima Santri telah sosialisasi di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Mendatang, sosialisasi rencannya akan dilakukan di Kabupaten Ciamis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement