Rabu 17 Feb 2021 21:20 WIB

Komnas HAM Dorong TNI untuk Tegakkan Prinsip HAM

TNI mempunyai kewajiban untuk melindungi hak untuk hidup dan hak atas rasa aman

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan TNI mempunyai kewajiban untuk melindungi hak untuk hidup dan hak atas rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pimpinan TNI 2021 di Markas Besar TNI Cilangkap, Rabu (17/2). Taufan menyampaikan TNI berperan menjaga kedaulatan bangsa baik di darat, laut, dan udara, dari berbagai macam bentuk ancaman dan serangan, baik yang sifatnya hard threats maupun soft threats.

"Bagi Komnas HAM RI fungsi TNI sangat penting di dalam menjaga pertahanan negara, juga menjaga kedaulatan dan di sisi lain menjaga situasi dalam negeri kita yang penuh gejolak," kata Taufan di Jakarta, Rabu (17/2).

Taufan menyebut sebagian dari fungsi-fungsi TNI sudah melakukan tugas pemenuhan HAM. Diantaranya pemenuhan hak atas Kesehatan saat TNI ikut penanganan Covid-19 atau penanganan banjir dan bencana alam maupun bencana non alam.

"Kesehatan, pendidikan, layanan dukungan logistik adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, banyak yang tidak menyadarinya namun itu sudah sejak dulu dilakukan," urai Taufan.

Taufan turut menyinggung reformasi kelembagaan dalam tubuh TNI harus meningkatkan kapasitas dan kapabalitas tentara. Ia berharap fungsi-fungsi professional TNI dapat dijalankan dengan memasukkan nilai-nilai HAM dalam pembekalan personil TNI.

"Sehingga terhindar dari praktik-praktik yang melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Inilah yang harus kita perbaiki agar kepercayaan publik terhadap TNI semakin tinggi," ujar Taufan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement