Sebelumnya, MUI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umumnya Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, memang meminta adanya revisi dari SKB 3 Menteri. Hal itu, diutarakan demi tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.
Pihak MUI juga meminta, agar pemerintah pusat bisa membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Utamanya, untuk membuat pengaturan yang membolehkan seragam dengan kekhasan agama sesuai Pasal 29 UUD 1945.
MUI juga menuntut agar tiga kementerian terkait bisa lebih fokus dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Alih-alih, pada hal-hal yang bisa menimbulkan kontroversi.
Sejauh ini, SKB 3 Menteri menyoal tidak ada paksaan siswi memakai pakaian muslim memang menuai kontroversi. Di beberapa daerah, penerapan SKB ini jelas ditolak, mulai dari Sumatera Barat, Ciamis dan lainnya.
Namun demikian, Kemendikbud menyatakan, setiap daerah yang melanggar SKB tersebut akan mendapat sanksi berupa pencekalan bantuan dan lainnya.