Kamis 18 Feb 2021 05:36 WIB

SKB Seragam Sekolah Berpotensi Merusak Pembagian Kewenangan

Sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang sudah didesentralisasi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Joko Sadewo
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). SKB Tiga Menteri dinilai berpotensi merusak pembagian kewenangan pusat dan daerah.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). SKB Tiga Menteri dinilai berpotensi merusak pembagian kewenangan pusat dan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap reaktif dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur seragam sekolah. Menurutnya, SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan pusat dan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

"Sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang sudah didesentralisasikan secara konkuren. Yakni, urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K, dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," kata Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Ia mengungkapkan, jika terjadi problematika maka pemerintah pusat wajib memercayakan kepada pemerintah daerah untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan di daerah sesuai kewenangan masing-masing. Maka, menurut dia, tidak perlu secara langsung diambil alih pemerintah pusat dengan SKB yang berlaku secara nasional.

"Sehingga, dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut justru menimbulkan ketakutan di daerah. Seperti di Padang, Provinsi Sumbar ini, Dinas Kebudayaan terpisah dengan Dinas Pendidikan. Dinas Kebudayaan memberikan aspirasi agar Padang dan Provinsi Sumbar jangan disamakan dengan tempat lain. Di sini, masyarakatnya sangat agamais," kata dia lagi.

Jika ada pernyataan atau kebijakan, seperti SKB Tiga Menteri yang dirasa kurang bijak oleh para ulama di Sumbar maka kemudian menjadi tidak kondusif di daerah tersebut. Hal ini menimbulkan kerawanan hubungan antara pusat dan daerah. 

Baca juga : Din Syamsuddin: SKB Tiga Menteri Kebijakan tidak Bijak

Sebelumnya, SKB Tiga Menteri mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini menitikberatkan pada penggunaan atribut keagamaan pada seragam merupakan kewenangan individu, bukan aturan dari sekolah atau pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement