REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Din Syamsuddin menilai, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah adalah kebijakan yang tidak bijak. SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah ini, telah menuai polemik.
Din mengatakan, SKB tiga menteri ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek legal, formal dan konstitusional, menyandang masalah dalam dirinya. "Karena jelas Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dipertegas oleh Pasal 1 Ayat 1, Pasal 29, negara berdasarkan ketuhanan dan lebih lanjut memberi kebebasan bagi warga negara untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya," kata Din saat Muzakarah Majelis Silatulfikri tentang SKB Tiga Menteri Untuk Apa? yang digelar secara virtual, Rabu (17/2).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, SKB tiga menteri terkesan menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan imperatif dari UUD 1945 Pasal 29, khususnya kebebasan beragama dan beribadah.
Terutama, ditinjau dari aspek sosiologis, antropologis dan kultural dari masyarakat Indonesia yang majemuk.
Selain itu, kata dia, banyak daerah di Indonesia memiliki kekhasasan seperti kearifan lokal dan falsafah masing-masing daerah yang sangat beririsan dengan nilai-nilai agama. Seperti di Sumatera Barat ada adat basandi syara, syara basandi kitabullah.
Baca juga : SKB Seragam Sekolah Berpotensi Merusak Pembagian Kewenangan
"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi oleh nilai-nilai agama itu yang sudah berlangsung lama jangan sampai dihilangkan, jangan sampai diberangus," tegas Din.