Rabu 17 Feb 2021 18:52 WIB

Utang Rp 200 Juta Edhy Prabowo Belanja Hermes di Hawaii

Edhy Prabowo diperkirakan belanja barang mewah hingga Rp 950 juta selama di Hawaii.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto:

Pengurusan izin ekspor untuk benur lobster saat di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo ternyata banyak dilakukan lewat WhatsApp Group dengan nama 'Usaha Lobster'. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda, mengungkapkan hal tersebut.

"Tidak ada mandat untuk membentuk tim dilligence, saya tidak tahu kenapa tim dibentuk. Dalam perjalanannya ada WhatsApp Group yang dibentuk namanya Usaha Lobster, di mana yang masuk tim due dilligence ada eselon 2, 3, 4 dan beberapa staf jadi komunikasi dan koordinasi dari WA grup itu," kata Trian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Trian menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Suharjito. "Saya juga tahunya tim due dilligence dari luar, yaitu dari mantan Dirjen Perikanan Tangkap Pak Dedy Sutisna, dia tanya ke saya 'kok ada tim due dilligence dan isinya kenapa bukan organik?' Saya jawab waktu itu tidak tahu," ungkap Trian.

Tim uji tuntas diketuai oleh Andreau Misanta selaku staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor BBL.

"Due dilligence tidak ada petunjuk teknisnya dan bekerja hanya berdasar Keputusan Menteri No 53 tahun 2020 tentang tim Uji Tuntas tertanggal 14 Mei 2020," tambah Trian. Trian sendiri juga masuk ke dalam grup di WA tersebut.

"Tugas kami verifikasi dokumen, jadi dalam peraturan menteri sudah ada mandat yang diberikan ke unit teknis apa saja yang harus dikerjakan sesuai yang dimandatkan di Permen. Kami susun ke ditjen untuk pelaksanaannya," ungkap Trian.

Menurut Trian, semua surat berbentuk dokumen yang diajukan perusahaan calon eksportir benih bening lobster (BBL) diajukan ke menteri KKP sedangkan yang diperoleh tim due dilligence berbentuk elektronik. "Dokumen-dokumen yang ke kami semua bentuknya sudah digital, tapi saya tidak hapal kewenangannya tapi tujuannya adalah untuk keputusan Dirjen Perikanan Tangkap untuk verifikasi dokumen, termasuk soal apa yang sudah dilakukan di teman-teman budidaya," kata Trian.

Trian juga mengakui setelah keran benih lobster dibuka, terjadi permasalahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. "Pada 16 September 2020 ada penindakan dari Bea Cukai Pusat di Bandara Soetta, ada pengecekan terhadap barang-barang BBL karena diduga adanya penggelembungan terkait berapa jumlah yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Waktu Pengeluaran (SKWP) dan diproses ada anggota DPR dan lainnya dan kami juga sudah panggil 14 perusahaan yang mengekspor itu," ungkap trian. Menurut Trian, pihak yang mengeluarkan SKWP adalah Dirjen Perizinan Tangkap yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas yaitu M Zaini Hanafi.

photo
Ilustrasi suap ekspor benih lobster - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement