Rabu 17 Feb 2021 15:04 WIB

Pakar: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Seumur Hidup

Pakar menilai perbuatan Edhy dan Juliari sangat tidak berperikemanusiaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai  tindak pidana korupsi yang diperbuat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara patut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa diberikan hak remisi. Fickar menilai perbuatan Edhy dan Juliari sangat tidak berperikemanusiaan melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum seumur hidup sampai busuk di penjara," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (17/2). 

Baca Juga

Fickar menilai praktik korupsi yang dilakukan dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu sangat tidak berperikemanusiaan. Hal tersebut karena keduanya melakukan korupsi saat Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. 

"Karena mereka tidak tahu diri sudah sebagai pejabat tertinggi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana dan yang dikorupsi juga jatahnya rakyat pula, ini korupsi paling keji," ujarnya. 

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan mensos Juliari Peter Batubara, pantas dituntut mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.

Baca juga : Wamenkumham Nilai Edhy Bisa Dituntut Mati, Ini Kata Gerindra

Kedua bekas menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap oleh KPK. "Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang disiarkan akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP. Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement