Rabu 17 Feb 2021 11:56 WIB

Suara Penolakan dari Sumbar Vs Ancaman Sanksi SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri soal seragam sekolah dinilai tidak sesuai dengan kearifan lokal Sumbar.

Sejumlah pelajar mencuci tangannya sebelum masuk ke sekolah dengan pengawasan dari petugas kepolisian dan Satpol-PP di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat. (ilustrasi)
Foto:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak menaati SKB 3 Menteri maka akan diberi sanksi. Sanksi yang berlaku akan berjalan sesuai dengan mekanisme.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman mengatakan, jika sampai 30 hari semenjak SKB diluncurkan pemerintah daerah tidak menaati maka akan ada sanksi.

"Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi," kata Hendarman, dihubungi Republika, Selasa (16/2).

Hendarman menjelaskan, salah satu klausul yang menyebutkan jika terjadi pelanggaran maka pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara itu, di level yang lebih tinggi, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi jika ada pemerintah provinsi yang melanggar. Terakhir, Kemendikbud bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Kementerian Agama bertugas untuk melakukan pendampingan kepada sekolah dan pemerintah daerah. Praktik agama yang didorong adalah moderasi beragama. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

SKB 3 Menteri sendiri berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam.

Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) Ali Ramdani mengatakan, sebaiknya Surat Keputusan Bersama 3 menteri tentang seragam dijalankan. Jika ada masalah tinggalan nanti Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri mengevaluasinya.

"Ini kan fasenya baru fase bisa dirumuskan. Jadi coba dulu saja dilaksanakan baru dievaluasi. Kebijakan publik itu kan secara prinsif kemudian kita evaluasi," kata Ali saat dihubungi, Selasa (16/2).

Ali mengaku secara formal Kemenag belum menerima keluhan dari daerah-daerah terkait telah diterbitkannya SKB 3 Menteri tentang seragam itu.

"Belum (menerima keluhan lisan dan maupun tulisan). Kemenag kan madrasah kalau menggunakan busana memang busana muslim karena kami homogen tidak ada problem," katanya.

Ali mengaku enggan mengomentari permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta SKB 3 Menteri itu direvisi. Yang pasti, Kemenag sampai saat ini belum berencana merevisi apalagi mencabut SKB.

"Tidak kapasitas saya untuk mengomentari ya," katanya.

 

photo
Jilbab di seragam polisi Selandia Baru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement