Rabu 17 Feb 2021 05:59 WIB

Pemerintah Resmikan 49 Peraturan Turunan UU Ciptaker

UU Ciptaker dapat menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: FIKRI YUSUF/ANTARA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meresmikan 49 peraturan turunan Undang-Undang (UU) Ciptaker. Menkumham Yasonna Laoly berharap, pemberlakuan aturan turunan itu bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Ciptaker diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna dalam keterangan, Selasa (16/2).

Dia mengklaim, UU Ciptaker dapat menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, UU sapu jagad itu juga akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement