Selasa 16 Feb 2021 20:20 WIB

Satpol PP Depok Razia Pengemis, 10 Orang Diamankan

Kegiatan rutin ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban wilayah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny (tengah).
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok kembali melakukan razia pengemis atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 10 orang PMKS terdiri dari pengemis, manusia silver, dan penjual tisu di Jalan Siliwangi, Lampu Merah Ramanda, serta Jalan Juanda.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan rutin ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban wilayah.

"Keberadaan PMKS dapat mengganggu masyarakat sekitar. Jadi, kami rutin melakukan penjangkauan PMKS ke seluruh wilayah di Kota Depok," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Selasa (16/2).

Menurut Lienda, 10 PMKS yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil penjangkauan selama tiga hari. Mulai dari 11-13 Februari 2021.

"Kemudian, dilakukan pendataan kepada seluruh PMKS. Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi. Bagi anak di bawah umur, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok untuk dilakukan pembinaan kepada keluarganya," jelas Lienda.

Lanjut Lienda, pihaknya akan menyerahkan anak usia di atas 18 tahun ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Nantinya mereka akan diberi pembinaan lebih lanjut.

“Kami bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk pembinaan. Sebab, Satpol PP hanya melakukan penjaringan dan penjangkauan di lapangan,” pungkas Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement