Selasa 16 Feb 2021 18:37 WIB

Komnas HAM Serahkan 16 Barang Bukti ke Bareskrim Polri

Barang bukti tersebut Komnas HAM dapatkan saat melakukan investigasi kasus tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kanan) menunjukkan berita acara penyerahan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/2). Komnas HAM menyerahkan barang bukti sebanyak 16 item terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) antara lain proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga serta foto dari pihak FPI kepada Bareskrim Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto:

"Kenapa kami serahkan, karena memang ini juga untuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM khususnya untuk penegakkan hukum. Dan  juga kita dengar komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius, " tutur Anam. 

Dalam penyerahan barang bukti tersebut, Anam juga membuka satu persatu barang bukti yang diserahkan. "Ini mari kita bersama, ini salah satu dari 16 butir itu barbuk temuan Komnas HAM itu satu paket, ini isinya ada peluru, ada proyektil, ada serpihan mobil yang pernah kami uji di labfor Kepolisian. Terus ada berita acaranya," rinci Anam. 

Anam pun menjelaskan, diserahkannya berita acara lantaran sah atau tidaknya barang bukti dalam penegakan hukum ditentukan dari berita acara. "Jadi ini resmi ditandatangani Labfor dan diberikan ke kami, dan juga akan kami berikan. " ucapnya.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan, akan mempelajari barang bukti dari Komnas HAM untuk membuat terang penyidikan peristiwa tersebut. "Kami penyidik Bareskrim sudah menerima beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di KM 50 dan tentunya barang bukti yang kami sudah terima akan kami pelajari untuk membuat terang peristiwa yang sedang kami tangani saat ini, " kata Andi Rian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement