"Kenapa kami serahkan, karena memang ini juga untuk pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM khususnya untuk penegakkan hukum. Dan juga kita dengar komitmen bersama bahwa memang ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius, " tutur Anam.
Dalam penyerahan barang bukti tersebut, Anam juga membuka satu persatu barang bukti yang diserahkan. "Ini mari kita bersama, ini salah satu dari 16 butir itu barbuk temuan Komnas HAM itu satu paket, ini isinya ada peluru, ada proyektil, ada serpihan mobil yang pernah kami uji di labfor Kepolisian. Terus ada berita acaranya," rinci Anam.
Anam pun menjelaskan, diserahkannya berita acara lantaran sah atau tidaknya barang bukti dalam penegakan hukum ditentukan dari berita acara. "Jadi ini resmi ditandatangani Labfor dan diberikan ke kami, dan juga akan kami berikan. " ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan, akan mempelajari barang bukti dari Komnas HAM untuk membuat terang penyidikan peristiwa tersebut. "Kami penyidik Bareskrim sudah menerima beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa di KM 50 dan tentunya barang bukti yang kami sudah terima akan kami pelajari untuk membuat terang peristiwa yang sedang kami tangani saat ini, " kata Andi Rian.