Selasa 16 Feb 2021 16:16 WIB

Polri Diminta Hati-Hati Gunakan UU ITE

Aplikasi UU ITE tak boleh jadi pembungkaman aspirasi masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan kepolisian agar tidak mudah mengkriminalisasi lewat UU ITE.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan kepolisian agar tidak mudah mengkriminalisasi lewat UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengutamakan restorative justice di tubuh Polri. Salah satunya dengan tidak mudahnya mengkriminalisasi lewat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat," ujar Sahroni, Selasa (16/2).

Baca Juga

Pihaknya mengapresiasi Listyo yang akan mengutamakan restorative justice di bawah kepemimpinannya. Tentu saat ini semua pihak akan mengawasi pelaksanaannya ke depan.

"Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya," ujar Sahroni.

Diketahui, Presiden Joko Wudodo membuka ruang bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi UU ITE. Ia menilai ada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.

Namun Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement