Selasa 16 Feb 2021 14:09 WIB

Legislator: Polri Jangan Terjebak Pasal Karet di UU ITE

Legislator meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait UU ITE.

Pelanggaran UU ITE
Foto: republika/mgrol100
Pelanggaran UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut agar tidak terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE," kata Andi Rio di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Andi menilai selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial. Hal itu, menurutnya menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini 'kan tidak boleh dilakukan tentunya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan. Menurutnya, masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement