REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polsek Regol berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (24 tahun) warga Kabupaten Bandung. Dia nekat menggunakan uang palsu (upal) untuk kegiatan prostitusi melalui aplikasi layanan kencan.
Total uang palsu yang berhasil diamankan polisi sebesar Rp 4 juta. Uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar mengatakan korban berinsial SA dan RA melaporkan RT terkait penggunaan uang palsu tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada awal Februari kemarin.
"Tersangka RT menggunakan uang palsu kepada salah satu korban (PSK). Tersangka memakai aplikasi kencan kemudian menggunakan uang itu untul praltek prostitusi dan membayar Rp 400 ribu rupiah," ujarnya di Mapolsek Regol, Selasa (16/2).
Saat dilakukan penangkapan, ia menuturkan ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 48 lembar dan 6.000 lembar pecahan Rp 100 ribu. Pihaknya sedang mendalami asal usul pelaku memperoleh uang palsu tersebut dari mana.
Aulia menyebutkan pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 36 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP. Tersangka RT, mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk prostitusi. Namun, ia menuturkan tidak mengetahui jika uang yang diperoleh dari teman yang membayar hutang uang palsu. Sebab uang tersebut diperoleh dengan keadaan dibungkus oleh amplop putih.