Kamis 21 Jan 2021 20:03 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Saat Tidur

Pelaku memakai uang palsu untuk membeli beragam barang.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatra Barat, berhasil menangkap satu tersangka pengedar uang palsu berinisial GT (26) di kediaman istrinya saat tersangka masih tertidur. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi di Payakumbuh, Kamis, mengatakan tersangka sudah beraksi di 10 TKP yang tersebar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tersangka merupakan warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil ditangkap pada Rabu (20/1) sekira jam 21.30 WIB di rumah istrinya saat tersangka masih tidur," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan untuk TKP yang ada di Kota Payakumbuh tersangka beraksi di berbagai kelurahan, yakni Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payobada, Tanjung Gadang, Pakan Salasa, Koto Nan Ampek, Balai Nan Duo, Payolansek.

Sedangkan untuk TKP di Kabupaten Limapuluh Kota, tersangka beraksi di berbagai Kenagarian, seperti Kenagarian Sarilamak, Gaduik, Guguak. "Tersangka menggunakan uang palsunya untuk membeli berbagai macam kebutuhan termasuk dengan membeli telepon genggam dan bahkan untuk membeli sepeda motor," katanya.

Rosidi mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan fotokopi,satu unit telepon genggam merek xiomi note 5 warna putih gold.

Selanjutnya, satu buah gunting, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, tiga lembar kertas ukuran A4 yang telah di gambar uang pecahan Rp50 ribu

Untuk barang bukti uang palsu yang telah dicetak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, delapan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dan satu unit sepeda motor merek jupiter tanpa kelengkapan surat.

Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement