REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jalan Cijerah Nomor 40 Kota Bandung, Senin (15/2) lalu.
Uu mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal. "Momentum kali ini menjadi awal kebersamaan menuju Jabar Juara Lahir Batin. Intinya Pemprov Jabar bersama Kanwil Kemenag Jabar siap memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh pondok pesantren di Jabar dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Uu.
Uu menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.
"Perda Pesantren ini akan mengikat para penggiat pondok pesantren yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama karena tidak adanya legalitas. Jika sudah memliki legalitas, para insan-insan tarbiyah akan diberikan bantuan dari pemerintah," kata Uu.
Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.
SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh. Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.
Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren.
Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan. Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.
Uu mengatakan, jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang. Untuk itu, ia berharap Kementerian Agama bisa bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata ponpes yang termasuk dalam kategori Pesantren di Perda tersebut.
"Kita bersama-sama juga dibantu oleh para kiai, (data) mana pesantren yang layak mendapat identitas, mana pesantren yang tidak memenuhi. Yang layak mendapat indentitas lanjutkan dan dibantu, apabila tidak sampaikan apa adanya," kata Uu.
Uu menegaskan, Perda Pesantren pun sekaligus menjadi bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar terhadap ponpes hingga SDM Pesantren. Lewat rekognisi, eksistensi serta peran ponpes di Jabar dalam pembangunan pun diakui.
Dalam poin afirmasi, juga termaktub maksud memberikan penguatan terhadap ponpes sebagai subjek dan objek pembangunan di Jabar dalam bentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, program, dan bantuan lainnya.