REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp 804 juta lebih dari bantuan pemerintah untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan kasus dugaan pungli itu berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung.
Modusnya setiap UMKM penerima bantuan diminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari bantuan yang diterima. "Penerima bantuan Rp 2,4 juta setiap bulan itu diminta antara 20-50 persen, dengan alasan untuk disetorkan ke petugas-petugas yang menyatakan bahwa adanya setoran terhadap mereka sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (15/2).
Erdi menjelaskan tujuh kecamatan itu, yakni Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Cimaung. Kasus itu sendiri terendus setelah Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan penemuan dugaan pungli tersebut.
"Setelah dicek kemudian ditemukan oleh Satgas Saber Pungli provinsi, ini dana yang sudah terkumpul itu kurang lebih Rp 804,9 juta," kata Erdi.
Rinciannya, kata dia, ada sebanyak Rp 562 juta yang disetorkan ke sebuah koperasi. Lalu ada sebanyak Rp 242 juta yang digunakan untuk operasional dan lain-lain oleh oknum yang berinisial YG.
"YG perannya sebagai korlap di Jawa Barat, itu hasil yang didapat oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat," kata Erdi.
Erdi menyebut sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dari adanya dugaan kasus pungli tersebut. Namun sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi dalam kasus itu.
"Ini masih saksi, masih dilakukan penyelidikan, masih didalami Ditreskrimsus, khususnya di Unit Tindak Pidana Korupsi," katanya.