Senin 15 Feb 2021 20:40 WIB

Pelaporan Terhadap Novel Berlanjut, Kali Ini ke Dewas KPK

Setelah dilaporkan ke Bareskrim, Novel Baswedan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu terkait dengan cuitan Novel mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini, saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Baca Juga

Lisman menyayangkan sikap Novel sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitan di akun Twitter pribadinya tersebut.

"Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," ucap Lisman.

Oleh karena itu, kata dia, Novel harus mempertanggungjawabkan  cuitannya tersebut.

"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Diketahui sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan masuk kategori extraordinary crime.

 

Dikonformasi soal pelaporanannya, Novel Baswedan enggan berbicara. Novel menilai bahwa pelaporan terhadap dirinya itu merupakan hal yang aneh.

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," kata Novel di Jakarta, Sabtu (13/2).

Dia menilai, bahwa bukan merupakan hal yang wajar menahan orang sang sakit di dalam rumah tahanan negara (rutan). Dia mengatakan, masyarakat Indonesia hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang kemudian meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).

"Jadi ini ada masalah. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebur dilaporkan itu yang aneh," kata Novel lagi.

photo
Sidang awal penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement