REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak cuma mengincar, dan menyita aset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut merampas harta benda milik tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun tersebut.
Boyamin mengungkapkan, MAKI telah melaporkan ke Jampidsus daftar aset-aset milik tersangka SWj yang diduga terkait dengan kasus Asabri. “Aset-aset tersebut nominalnya mencapai Rp 55 miliar lebih. Bentuknya, berupa bangunan, dan tanah, serta lahan kosong yang berada di Boyolali, Jawa Tengah,” kata Boyamin dalam pernyataan resmi yang diterima Republika di Jakarta, Senin (15/2). SWj mengacu pada nama tersangka, Sonny Widjaja yang pernah menjadi direktur utama Asabri 2016-2020.
“Aset-aset yang diduga milik tersangka SWj tersebut, diduga menggunakan cara nomine atau atas nama orang lain yang dipercayakan SWj untuk menyamarkannya,” ujar Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, dalam penelusuran independen juga menerangkan, modus tersangka Sonny Widjaja dalam memperoleh aset-aset tersebut. Dikakatan Boyamin, aset-aset tersebut dibeli dengan cara tunai.
“Uang dibawa dari Jakarta ke Boyolalu dengan kendaraan pribadi. Dan aset-aset tersebut, tidak menggunakan nama SWJ atau keluarganya,” terang Boyamin.
Aset-aset berupa tanah dan lahan, di antaranya, kata Boyamin, ada yang atas nama perempuan berinisial RM, dan laki-laki berinisial WY. Kedua pasangan suami isteri yang terafiliasi dengan Sonny Widjaja itu, membeli aset tak bergerak menggunakan uang dari Sonny Widjaja yang kebanyakan berada di Desa Simo, Kecamatan Simo, di Boyolali, Jawa Tengah.
Boyamin meminta, penyidikan korupsi dan TPPU di Jampidsus, meneliti kepemilikan aset-aset tersebut, dan menyitanya untuk dirampas sebagai pengganti kerugian negara. “Kita sudah melaporkan daftar aset-aset yang diduga milik tersangka SWJ tersebut yang diduga terkait dengan kasus Asabri, ke penyidik pidana khusus di Kejaksaan Agung,” ucap Boyamin.