Ia juga berharap, masyarakat dengan sendirinya muncul kesadaran mendapat vaksin Covid-19 tanpa perlu ada paksaan. Namun dari sisi pemerintah, Wiku menilai, memang perlu ada upaya persuasif sekaligus promosi yang masif agar program vaksinasi Covid-19 diikuti seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria.
"Sanksi administratif ini otoritas setiap daerah. Namun kami berharap, tanpa adanya sanksi pun masyarakat mampu secara sukarela ikut vaksinasi sebagai partisipasi membentuk herd immunity," ujar Wiku.
Seperti diketahui, poin mengenai pengenaan sanksi administratif bagi penolak vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 13A Perpres nomor 14 tahun 2021. Dalam ayat 4 disebutkan, sanksi bisa diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintaha. Opsi sanksi ketiga, diberikan dalam bentuk denda.
Lantas pada ayat 5 juga dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Kendati begitu, baik Kemkes dan Satgas Penanganan Covid-19 menggarisbawahi bahwa penerapan sanksi lebih lanjut akan diatur lewat perda.
Tak hanya itu, dijelaskan pula melalui Pasal 13B bahwa setiap warga yang memenuhi kriteria namun tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang (UU) tentang wabah penyakit menular.