Senin 15 Feb 2021 16:41 WIB

Rentang Waktu 28 Hari Pemberian Vaksin Hanya untuk Lansia

Pelaksanaan vaksinasi untuk lansia juga tidak menerapkan kebijakan per klaster.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lanjut usia (lansia) atau 60 tahun ke atas. Rentang waktu pemberian vaksin untuk usia 18 tahun sampai 59 tahun tetap 14 hari.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lanjut usia (lansia) atau 60 tahun ke atas. Rentang waktu pemberian vaksin untuk usia 18 tahun sampai 59 tahun tetap 14 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lanjut usia (lansia) atau 60 tahun ke atas. Rentang waktu pemberian vaksin untuk usia 18 tahun sampai 59 tahun tetap 14 hari.

Ia menjelaskan tujuan utama pemberian vaksin dengan jeda waktu 14 hari dari dosis pertama ke kedua, salah satunya agar pandemi Covid-19 bisa dikendalikan. Namun, khusus kelompok lansia diperbolehkan 28 hari dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga

Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia juga tidak menerapkan kebijakan per klaster. Artinya, seluruh lansia akan divaksin selama periode Februari hingga April 2021.

Penerapan vaksinasi per klaster di tahap kedua akan menyasar kelompok yang betul-betul memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat luas misalnya pedagang pasar. "Kita langsung melakukan intervensi pada pedagang pasar tanpa harus memperhatikan tempat tinggalnya atau wilayah domisili," kata Siti Nadia, Senin (15/2).

Secara umum, 21 juta lansia di Tanah Air akan mendapatkan dosis vaksin pada periode yang telah ditetapkan pemerintah. Kelompok tersebut tergabung dengan 17 juta petugas pelayanan publik lainnya.

Kelompok yang masuk vaksinasi tahap kedua, di antaranya TNI, Polri, guru, lansia, petugas transportasi umum, hingga ojek daring.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement