Senin 15 Feb 2021 15:39 WIB

Tak Boleh Ada Portal, Banyumas Permanenkan Aturan PPKM Mikro

PPKM skala mikro yang diterapkan adalah di tingkat desa, bukan di tingkat RT.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga membuat portal penutup jalan. ilustrasi
Foto:

Untuk desa-desa yang masuk zona merah, Bupati menyatakan, aktivitas masyarakat akan lebih diperketat dibanding desa-desa yang tidak masuk zona merah. Meski demikian, dia menyatakan, desa-desa yang masuk zona merah tidak boleh ada lockdown. ''Karena itu, tidak boleh ada portal di jalan masuk desa zona merah. Jangan sampai aktivitas ekonomi warga di desa yang masuk zona merah juga tidak berjalan,'' katanya.

Dia menyebutkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Kesehatan, di wilayahnya ada 10 kelurahan/desa yang masuk dalam zona merah. Desa-desa tersebut masuk kriteria zona merah, karena jumlah warganya yang terpapar Covid 19 cukup tinggi.

''Sebenarnya, jumlah warga yang terjangkit juga tidak sampai 10 KK di tingkat desa. Namun karena ke 10 desa tersebut merupakan desa yang jumlah kasus Covid tertinggi di Banyumas, maka kita tetapkan desa-desa tersebut sebagai desa zona merah,'' katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas Didi Rudwiyanto menambahkan, PPKM skala mikro di Banyumas dilakukan dengan cara mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan. ''Namun satgas ini harus lebih responsif, lebih antisipatif, dan lebih cepat tanggap dalam rangka penanggulangan COVID-19,'' katanya.

Setiap Satgas Covid 19 di tingkat desa/kelurahan, menurut Didi, harus menggelar rapat koordinasi dan secara rutin melaporkan perkembangan kasus Covid 19 pada Satgas di tingkat kecamatan. ''Dengan demikian, penanganan kasus dapat lebih intensif dilakukan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement